Boleh Mengakikahi Diri Sendiri





Boleh Mengakikahi Diri Sendiri

Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu menyebutkan bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri setelah diutus menjadi nabi. Jalan periwayatan hadits ini dari Anas radhiallahu ‘anhu ada dua.
Jalur pertama: Dari Abdullah bin al-Muharrar, dari Qatadah, dari Anas radhiallahu ‘anhu.
Melalui jalan inilah Abdurrazzaq meriwayatkannya dalam al-Mushannaf (4/329/7960), al-Bazzar dalam Musnad-nya (2/74/1237), dan yang lainnya.
Al-Bazzar berkata, “Abdullah bin al- Muharrar menyendiri dalam meriwayatkan hadits ini dan dia dhaif jiddan (lemah sekali)….”
Jalan kedua: Dari al-Haitsam bin Jamil, ia berkata, “Abdullah bin al-Mutsanna bin Anas telah bercerita kepada kami dari Tsumamah bin Anas, dari Anas.”
Melalui jalan inilah ath-Thahawi rahimahullah meriwayatkan dalam Musykilul Atsar (1/471), ath-Thabarani dalam al- Mu’jam al-Ausath, dan lainnya. Sanad hadits ini dinyatakan hasan (bagus) oleh asy-Syaikh al-Albani dan dinyatakan kuat oleh al-Imam al-Isybili rahimahullah dalam al-Ahkam.
Sebagian salaf berpendapat bahwa hadits ini diamalkan. Di antara mereka adalah Ibnu Sirin rahimahullah. Ia berkata, “Jika aku tahu bahwa aku belum diakikahi, aku akan mengakikahi diriku sendiri.”
Al-Hasan al-Bashri rahimahullah berkata,
“Jika engkau belum diakikahi, akikahilah dirimu, meskipun engkau sudah menjadi seorang lelaki (dewasa).”
Kedua atsar di atas dinyatakan kuat oleh asy-Syaikh al-Albani (lihat as- Silsilah ash-Shahihah 6/502—506).


Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Mu’thi Sutarman, Lc.
https://asysyariah.com/melaksanakan-akikah/