Boleh Mengakikahi Diri Sendiri
Anas
bin Malik radhiallahu ‘anhu menyebutkan bahwa
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengakikahi dirinya sendiri
setelah diutus menjadi nabi. Jalan periwayatan hadits ini dari Anas radhiallahu
‘anhu ada
dua.
Jalur
pertama: Dari Abdullah bin al-Muharrar, dari Qatadah, dari Anas radhiallahu
‘anhu.
Melalui
jalan inilah Abdurrazzaq meriwayatkannya dalam al-Mushannaf (4/329/7960),
al-Bazzar dalam Musnad-nya (2/74/1237), dan yang lainnya.
Al-Bazzar
berkata, “Abdullah bin al- Muharrar menyendiri dalam meriwayatkan hadits ini
dan dia dhaif jiddan (lemah sekali)….”
Jalan
kedua: Dari al-Haitsam bin Jamil, ia berkata, “Abdullah bin al-Mutsanna bin
Anas telah bercerita kepada kami dari Tsumamah bin Anas, dari Anas.”
Melalui
jalan inilah ath-Thahawi rahimahullah meriwayatkan dalam
Musykilul Atsar (1/471), ath-Thabarani dalam al- Mu’jam al-Ausath, dan lainnya.
Sanad hadits ini dinyatakan hasan (bagus) oleh asy-Syaikh al-Albani dan
dinyatakan kuat oleh al-Imam al-Isybili rahimahullah dalam al-Ahkam.
Sebagian
salaf berpendapat bahwa hadits ini diamalkan. Di antara mereka adalah Ibnu
Sirin rahimahullah. Ia berkata, “Jika aku tahu bahwa aku belum
diakikahi, aku akan mengakikahi diriku sendiri.”
Al-Hasan
al-Bashri rahimahullah berkata,
“Jika
engkau belum diakikahi, akikahilah dirimu, meskipun engkau sudah menjadi
seorang lelaki (dewasa).”
Kedua
atsar di atas dinyatakan kuat oleh asy-Syaikh al-Albani (lihat as- Silsilah
ash-Shahihah 6/502—506).
Ditulis
oleh Al-Ustadz Abdul Mu’thi Sutarman, Lc.
https://asysyariah.com/melaksanakan-akikah/