Jumlah Kambing yang Disembelih





Jumlah Kambing yang Disembelih

Seperti telah disebutkan bahwa untuk anak laki-laki dua kambing dan untuk anak perempuan satu kambing. Tidak ada masalah, apakah kambing yang disembelih itu jantan atau betina sebagaimana telah disebutkan yang demikian dari sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. (Lihat Shahih Sunan at-Tirmidzi 2/164—165 no. 1517)
Apabila seseorang hanya mampu mengakikahi anak laki-lakinya dengan seekor kambing, sebagian ulama mengatakan itu telah sah dan tujuan akikah telah tercapai. Akan tetapi, apabila suatu saat nanti Allah ‘azza wa jalla memberi kecukupan kepadanya, hendaknya ia menyembelih seekor kambing lagi sehingga menjadi dua kambing. Ini yang utama. (asy-Syarhul Mumti’, asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin 7/318)
Waktu Akikah
Waktu penyembelihannya adalah pada hari ketujuh dihitung dari hari kelahirannya. Ini berlandaskan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam,
“Setiap anak tergadaikan dengan akikahnya, disembelih baginya pada hari ketujuhnya.” ( HR. Abu Dawud no. 2838 dari Samurah bin Jundub radhiallahu ‘anhu. Lihat Shahih Sunan at-Tirmidzi no. 1522)
Berlandaskan hadits ini dan selainnya, waktu penyembelihannya adalah pada hari ketujuh dan tidak boleh dilakukan sebelum hari ketujuh. Apabila tidak mampu menyembelih pada hari ketujuh, dia menyembelih kapan saja ia mampu sebagai sesuatu yang wajib. (al-Muhalla 7/523)
Apabila dia baru mampu menyembelih setelah hari ketujuh, ia melakukannya kapan saja ia mampu tanpa menentukan hari tertentu. Adapun yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda (yang artinya), “Disembelih pada hari ketujuh, hari keempat belas, dan hari kedua puluh satu,” hadits ini lemah sehingga tidak bisa menjadi landasan hukum. Hadits ini diriwayatkan oleh al-Baihaqi dalam as-Sunan (9/303) dan ath-Thabarani dalam Mu’jam ash-Shaghir dari hadits Buraidah radhiallahu ‘anhu. Dalam sanadnya ada rawi bernama Ismail bin Muslim al-Makki, ia dhaif (lemah). (lihat Irwaul Ghalil 4/395)


Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Mu’thi Sutarman, Lc.

https://asysyariah.com/melaksanakan-akikah/