Ketentuan Binatang yang Disembelih Untuk Nasikah




Ketentuan Binatang yang Disembelih Untuk Nasikah

 

Akikah tidak sah kecuali dengan kambing, baik kambing domba atau kambing kacang. Hal ini berlandaskan beberapa riwayat, di antaranya hadits,

 

     “Bagi anak laki-laki (akikah) dua kambing yang sepadan dan bagi anak perempuan satu kambing.” (HR. at-Tirmidzi, Ahmad, dan lainnya dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha)

 

Maksud “yang sepadan” adalah sepadan dari sisi umur dan bagusnya. (Faidhul Qadir dan Nailul              Authar 5/158)

 

    Terdapat atsar bahwa ketika lahir anak laki-laki Abdurrahman bin Abi Bakr ash-Shiddiq maka dikatakan kepada ‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ummul mukminin, “Akikahilah ia dengan (menyembelih) unta!” Aisyah berkata, “Aku berlindung kepada Allah ‘azza wa jalla. Akan tetapi, (seperti) apa yang Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan (yaitu) dua kambing yang sepadan.” (HR. ath- Thahawi dan al-Baihaqi. Asy-Syaikhal-Albani berkata dalam al-Irwa’ bahwa     sanadnya hasan 4/390)

 

 Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,     

         

 “Menurut saya, tidak sah akikah selain dengan kambing.” (Fathul Bari 9/593)

 

 Adapun atsar yang datang dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu bahwa ia mengakikahi anaknya dengan unta, atsar ini memang sahih, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah dalam al-Mushannaf dan ath-Thabarani dalam al-Kabir. Akan tetapi, sahabat Anas radhiallahu ‘anhu di sini tidak menyebutkan apakah itu adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ucapannya atau bukan. Jika demikian, kita mengambil yang jelas dari ucapan dan perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu akikah dengan menyembelih kambing.

 

Adapun hadits riwayat ath- Thabarani (yang artinya),

 

“Barang siapa dianugerahi anak laki-laki hendaklah ia mengakikahinya dengan unta, sapi, dan kambing.” (al-Mu’jam ash-Shaghir: 45) dinyatakan maudhu’ (palsu) oleh ulama. Hadits di atas mengandung banyak cacat pada sanadnya dan yang paling menonjol adalah adanya rawi bernama Mas’ud bin al-Yasa. Al-Hafizh al-Haitsami rahimahullah berkata, “Dia pendusta.” (lihat Irwa’ul Ghalil 4/393—394)

 

Menurut sebagian ulama, kambing untuk akikah memiliki kriteria seperti kambing yang sah untuk kurban, yaitu telah berumur setahun, tidak buta, tidak kurus kering, tidak pincang, tidak sakit, tidak boleh dijual sedikit pun dari daging dan kulitnya, serta boleh (namun makruh) dipatahkan tulangnya. Orang yang mengakikahi boleh makan darinya dan menyedekahkannya. (Tuhfatul Maudud hlm. 53)