Ketentuan Binatang yang Disembelih Untuk Nasikah
Akikah tidak sah kecuali dengan kambing, baik
kambing domba atau kambing kacang. Hal ini berlandaskan beberapa riwayat,
di antaranya hadits,
“Bagi anak laki-laki (akikah)
dua kambing yang sepadan dan bagi anak perempuan satu kambing.” (HR. at-Tirmidzi, Ahmad, dan lainnya dari ‘Aisyah radhiallahu ‘anha)
Maksud “yang sepadan” adalah sepadan dari sisi
umur dan bagusnya. (Faidhul Qadir dan Nailul
Authar 5/158)
Terdapat atsar bahwa ketika
lahir anak laki-laki Abdurrahman bin Abi Bakr ash-Shiddiq maka dikatakan kepada
‘Aisyah radhiallahu ‘anha, ummul mukminin, “Akikahilah
ia dengan (menyembelih) unta!” Aisyah berkata, “Aku berlindung kepada
Allah ‘azza wa jalla. Akan tetapi, (seperti) apa yang
Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam sabdakan (yaitu) dua
kambing yang sepadan.” (HR. ath-
Thahawi dan al-Baihaqi. Asy-Syaikhal-Albani berkata dalam al-Irwa’ bahwa sanadnya hasan 4/390)
Al-Hafizh Ibnu Hajar rahimahullah berkata,
“Menurut
saya, tidak sah akikah selain dengan kambing.” (Fathul Bari 9/593)
Adapun atsar yang datang dari Anas bin
Malik radhiallahu ‘anhu bahwa ia mengakikahi
anaknya dengan unta, atsar ini memang sahih, diriwayatkan Ibnu Abi Syaibah
dalam al-Mushannaf dan ath-Thabarani dalam al-Kabir. Akan tetapi, sahabat
Anas radhiallahu ‘anhu di sini tidak
menyebutkan apakah itu adalah perbuatan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan ucapannya atau
bukan. Jika demikian, kita mengambil yang jelas dari ucapan dan perbuatan
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, yaitu akikah dengan
menyembelih kambing.
Adapun hadits riwayat ath- Thabarani (yang
artinya),
“Barang siapa dianugerahi anak laki-laki hendaklah
ia mengakikahinya dengan unta, sapi, dan kambing.” (al-Mu’jam ash-Shaghir: 45) dinyatakan
maudhu’ (palsu) oleh ulama. Hadits di atas mengandung banyak cacat pada
sanadnya dan yang paling menonjol adalah adanya rawi bernama Mas’ud bin
al-Yasa. Al-Hafizh al-Haitsami rahimahullah berkata, “Dia pendusta.”
(lihat Irwa’ul Ghalil 4/393—394)
Menurut sebagian ulama, kambing untuk akikah
memiliki kriteria seperti kambing yang sah untuk kurban, yaitu telah berumur
setahun, tidak buta, tidak kurus kering, tidak pincang, tidak sakit, tidak boleh
dijual sedikit pun dari daging dan kulitnya, serta boleh (namun makruh)
dipatahkan tulangnya. Orang yang mengakikahi boleh makan darinya dan
menyedekahkannya. (Tuhfatul Maudud hlm. 53)