Membagikan Daging Akikah
Daging
akikah diberikan kepada para tetangga dan orang-orang miskin. Orang yang
mengakikahi dan keluarganya diperbolehkan memakan sebagian daging tersebut.
Daging akikah boleh dibagikan dalam keadaan masih mentah atau sudah matang.
Bahkan, boleh juga dimasak dengan dicampur sesuatu selain daging akikah. Hanya
saja, dibagikan dalam keadaan matang tentu lebih baik karena tidak merepotkan
para tetangga dan orang-orang miskin untuk memasaknya. Dengan demikian,
diharapkan mereka lebih senang karena tidak perlu repot memasaknya.
(lihat Tuhfatul Maudud hlm. 50 dan 55 cet. al-Mu’ayyad)
Dibolehkan
juga dia mengundang orang untuk memakan daging akikah. Hal ini berlandaskan
atsar Mu’awiyah bin Qurrah, ia berkata, “Ketika lahir anakku, Iyas, aku
mengundang beberapa orang sahabat Nabi shallallahu
‘alaihi wa sallam,
kemudian aku memberi mereka makan….” (Shahih al-Adab
al-Mufrad no.
950)
Disebutkan
dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah (Komite Fatwa Ulama Arab Saudi), “Orang yang
mengakikahi boleh membagikan dagingnya dalam keadaan masih mentah atau sudah
dimasak. (Daging itu diberikan) kepada orangorang fakir, tetangga, kerabat, dan
rekan-rekan. Dia dan keluarganya boleh memakan sebagiannya. Boleh pula dia
mengundang manusia, yang fakir dan yang kaya, lalu memberi mereka makanan dari
daging akikah, di rumahnya atau yang semisalnya.” (Fatawa
al-Lajnah,
11/443—444)
Ditulis
oleh Al-Ustadz Abdul Mu’thi Sutarman, Lc.
https://asysyariah.com/melaksanakan-akikah/