Membagikan Daging Akikah





Membagikan Daging Akikah

Daging akikah diberikan kepada para tetangga dan orang-orang miskin. Orang yang mengakikahi dan keluarganya diperbolehkan memakan sebagian daging tersebut. Daging akikah boleh dibagikan dalam keadaan masih mentah atau sudah matang. Bahkan, boleh juga dimasak dengan dicampur sesuatu selain daging akikah. Hanya saja, dibagikan dalam keadaan matang tentu lebih baik karena tidak merepotkan para tetangga dan orang-orang miskin untuk memasaknya. Dengan demikian, diharapkan mereka lebih senang karena tidak perlu repot memasaknya. (lihat Tuhfatul Maudud hlm. 50 dan 55 cet. al-Mu’ayyad)
Dibolehkan juga dia mengundang orang untuk memakan daging akikah. Hal ini berlandaskan atsar Mu’awiyah bin Qurrah, ia berkata, “Ketika lahir anakku, Iyas, aku mengundang beberapa orang sahabat Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, kemudian aku memberi mereka makan….” (Shahih al-Adab al-Mufrad no. 950)
Disebutkan dalam fatwa al-Lajnah ad-Daimah (Komite Fatwa Ulama Arab Saudi), “Orang yang mengakikahi boleh membagikan dagingnya dalam keadaan masih mentah atau sudah dimasak. (Daging itu diberikan) kepada orangorang fakir, tetangga, kerabat, dan rekan-rekan. Dia dan keluarganya boleh memakan sebagiannya. Boleh pula dia mengundang manusia, yang fakir dan yang kaya, lalu memberi mereka makanan dari daging akikah, di rumahnya atau yang semisalnya.” (Fatawa al-Lajnah, 11/443—444)


Ditulis oleh Al-Ustadz Abdul Mu’thi Sutarman, Lc.


https://asysyariah.com/melaksanakan-akikah/